Pelarangan Angkutan Batubara di Jalan Umum Tak Berlaku Mutlak, Dishub Sumsel Jelaskan Perbedaan Regulasi Alat Berat

KATANEWS.ID, Palembang – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa kebijakan pelarangan angkutan batubara di jalan umum fokus pada kendaraan yang mengangkut muatan batubara, bukan pada mobilisasi alat berat tanpa muatan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Musni Wijaya melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel, Ir. Fansyuri, menjelaskan bahwa perlu pemahaman yang utuh dalam membedakan angkutan batubara dengan mobilisasi alat berat, seperti Heavy Duty (HD) yang digunakan di area pertambangan.

“Pelarangan angkutan batubara itu memang fokusnya pada muatan batubara yang diangkut kendaraan. Kalau alat berat seperti HD yang dimobilisasi dari luar menuju tambang tanpa membawa batubara, itu aturannya berbeda,” kata Fansyuri, Senin (2/2/2026).

Ia menerangkan, regulasi terkait hal tersebut mengacu pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“UU Minerba mengatur penyelenggaraan usaha pertambangan, sementara penggunaan jalan umum itu tunduk pada UU Lalu Lintas. Ketika alat berat dimobilisasi dan harus melewati jalan umum, maka wajib mengikuti ketentuan dalam UU 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Menurut Fansyuri, mobilisasi alat berat bersifat incidental atau hanya satu kali pergerakan untuk masuk ke lokasi tambang. Jika di wilayah tujuan telah tersedia jalan khusus, maka alat berat dapat langsung menggunakan jalur tersebut. Namun, jika belum tersedia, penggunaan jalan umum tidak dapat dihindari, dengan catatan seluruh prosedur dan standar operasional (SOP) harus dipenuhi.

“Peraturan untuk kendaraan berat dan alat berat itu berbeda dengan angkutan batubara, karena tidak membawa muatan batubara. Kecuali kalau alat berat tersebut mengangkut batubara, tentu masuk kategori angkutan batubara,” tegasnya.

Terkait penerapan Instruksi Gubernur Sumsel tentang pelarangan angkutan batubara di jalan umum, Fansyuri menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sejauh ini telah dipatuhi oleh para pelaku usaha di lapangan, meskipun masih muncul dinamika penolakan dan aksi demonstrasi.

“Ketika dulu belum dilarang, masyarakat mengeluh karena dampak negatif seperti debu, kerusakan jalan, dan gangguan lingkungan. Saat kebijakan diterapkan, mayoritas masyarakat justru mendukung,” ujarnya.

Dishub Sumsel, lanjut Fansyuri, akan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan, dengan tetap berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Intinya, kita kembali ke aturan hukum. Undang-undang sudah jelas dan sudah berlaku sejak lama. Tinggal bagaimana kita menjalankannya secara konsisten dan berimbang,” tutupnya

Direktur Eksekutif SIRA Sumsel Rahmat Sandy, menegaskan bahwa mobilisasi alat berat bukan merupakan aktivitas yang dilarang. Namun, kegiatan tersebut diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.

“Undang-undang tidak memberikan larangan mutlak, tetapi menetapkan syarat, batasan, serta mekanisme pengawasan yang harus dipatuhi. Di sinilah pentingnya peran negara dan masyarakat dalam memastikan aturan dijalankan,” ujar Rahmat Sandy, Sabtu (31/1/2026).

Regulasi Mengutamakan Keselamatan Publik

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 48.

Sementara itu, Pasal 162 mengatur kendaraan yang mengangkut barang khusus, termasuk alat berat, dengan sejumlah ketentuan, antara lain.

Memenuhi standar keselamatan sesuai karakteristik muatan, menggunakan tanda dan sistem pengamanan tertentu serta mengikuti rute serta waktu operasional yang telah ditetapkan dan memperoleh rekomendasi dari instansi berwenang.

“Substansi aturan ini adalah melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan. Jika satu saja syarat tidak dipenuhi, maka aktivitas tersebut patut dievaluasi,” jelasnya.

Perlu Pengawasan, Bukan Generalisasi

Rahmat Sandy mengingatkan agar polemik mobilisasi alat berat tidak disederhanakan menjadi persoalan hitam-putih. Menurutnya, generalisasi justru berpotensi mengaburkan persoalan utama, yakni kepatuhan terhadap aturan dan efektivitas pengawasan.

“Yang harus dikritisi adalah praktik yang tidak patuh aturan, bukan aktivitas yang secara hukum memang diatur. Tanpa pendekatan yang adil, diskursus publik bisa kehilangan substansi,” katanya.

Ia juga menilai media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi yang berimbang, khususnya dalam isu-isu yang berkaitan dengan keselamatan dan kepentingan umum.

Edukasi Publik Lebih Penting daripada Stigmatisasi

Menurut Rahmat Sandy, framing negatif terhadap mobilisasi alat berat kerap muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.

“Kita tidak boleh menyederhanakan isu ini seolah semua mobilisasi alat berat merupakan pelanggaran. Justru yang perlu diawasi adalah apakah seluruh prosedur dijalankan dengan benar,” ujarnya.

Ia mendorong seluruh pihak, baik pelaku usaha, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun media, untuk mengedepankan edukasi hukum dan pengawasan yang objektif, bukan membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik.

Komitmen terhadap Keselamatan dan Kepatuhan Hukum

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Jika seluruh persyaratan dipenuhi, mulai dari perizinan, pengawalan, waktu operasional, hingga aspek teknis kendaraan, maka mobilisasi alat berat merupakan aktivitas yang legal, sah, dan dilindungi undang-undang,” tuturnya. (*)