KATANEWS.ID, Palembang – Tiga kepala dinas 2023 sampai saat ini atas nama TL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mura, MEF selaku Kepala Dinas Perkebunan Mura dan AA selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010 sampai dengan 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan pada Rabu 3 Juli 2024, tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tiga orang saksi dugaan korupsi tersebut.
“Ketiga saksi diperiksa semuanya kepala dinas di Kabupaten Mura periode 2023 sampai saat ini,” tegas Vanny, Senin (3/7/2024).
Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 10 WIB pagi hingga selesai.
“Saksi diperiksa dari jam 10 pagi sampai selesai, lebih ada 20 pertanyaan yang diajukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati,” tegas Vanny.
Diketahui pada penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut pada Jumat (15/3/2024) Kejati Sumsel telah menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.
Kemudian dari hari Selasa (19/3/2024) sampai Rabu (20/3/2024) tiga lokasi di Musi Rawas juga digeledah Kejati Sumsel, yakni; Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.
“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” tutur Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (DN))