KATANEWS.ID, Palembang – JPU Kejati Sumsel, menuntut 2 tahun penjara terdakwa eks Kabid Investigasi pada Inspektorat Daerah Sumsel Edi Kurniawan, terkait kasus dugaan Korupsi dalam kasus gratifikasi dana komite SMA Negeri 19 Palembang.
Selain di pidana penjara terdakwa Edi Kurniawan juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal ini dibacakan langsung tim JPU Kejati Sumsel, dihadapan Majelis Hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (28/3/2024).
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edi Kurniawan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini dapat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edi Kurniawan, dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” jelas JPU saat dipersidangan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Diketahui dalam dakwaan JPU mendakwa terdakwa Edi Kurniawan melanggar Primer Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor. Pasal 11 UU Tipikor lebih Subsider Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor.
“Bahwa terdakwa Edi Kurniawan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel, menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang,” tegas tim JPU, dalam sidang di PN Tipikor Palembang, Kamis (29/2/2024).
Ia juga mengatakan, bahwa Slamet meminta bantuan kepada terdakwa Edi Kurniawan, untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapinya kepada saksi Boby H Holomoan Sirait selaku Kasi Pidsus Kejari Palembang pada saat itu.
“Bahwa terdakwa Edi Kurniawan, telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, sehingga terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara dan berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet melalui Boby H Sirait selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang,” tutur penuntut umum. (DN)