Bangun PALI Lebih Maju, Bupati Heri Amalindo Ajak BPD Berperan Aktif

KATANDA.ID, PALI – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM mengajak seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di wilayah Bumi Serepat Serasan untuk berperan aktif membangun desanya sesuai tugas dan fungsinya.

Ajakan itu disampaikan Bupati Heri Amalindo saat pelantikan dan pengukuhan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten PALI, Periode 2022-2027, pada Sabtu 16 September 2023.

“Peran serta BPD dalam membangun desa sangat penting, mengingat desa adalah garda terdepan maju mundurnya suatu daerah,” ungkap Bupati Heri Amalindo.

Ditambahkan Bupati Heri Amalindo bahwa sebagai anggota BPD harus melaksanakan fungsi sebagai wakil dari penduduk desa dimana anggota BPD itu tinggal.

“Tentunya tugas BPD adalah menyerap keinginan masyarakat kemudian disampaikan ke Pemerintah desa dalam hal ini melalui kepala desa. Sehingga program yang dilaksanakan pemerintah desa bisa selaras dengan kebutuhan masyarakat,” imbuh Heri Amalindo yang didorong banyak pihak untuk maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Selatan pada Pilkada 2024 mendatang.

Bupati Heri Amalindo juga mengingatkan pentingnya sinergitas antara Pemerintah desa dan BPD untuk kelangsungan pembangunan di desanya.

“BPD mempunyai fungsi juga sebagai pengawasan terhadap jalannya program pemerintah desa serta pengawasan kinerja kepala desa. Dalam hal ini, jalankan fungsi itu untuk meminimalisir penyalahgunaan,” ajaknya.

Dengan berjalannya fungsi anggota BPD dan terjalin keselarasan dengan Kepala desa, Bupati Heri Amalindo berharap desa yang ada di kabupaten PALI bisa lebih maju dan mandiri.

“Indikator daerah maju tergantung pada desa yang ada di daerah itu sendiri. Jadi kalau sinergitas terjalin kami yakin desa yang ada di PALI bisa maju dan mandiri sehingga kabupaten PALI juga bisa lebih baik lagi,” harapnya.

Pada kegiatan pelantikan dan pengukuhan DPC ABPEDNAS kabupaten PALI diselenggarakan di Gedung Serbaguna Desa Babat kecamatan Penukal.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, Plt Kepala DPMD H Andre Fajar Wijaya, seluruh Kades serta sejumlah tamu undangan.

Untuk diketahui bahwa BPD memiliki beberapa fungsi umum yang menjadi dasar terbentuknya BPD.

Fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu:

1. Membahas dan menyepakati Rancangan
2. Peraturan Desa bersama Kepala Desa
3. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
4. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

BPD memiliki beberapa tugas yang harus dijalankan oleh organisasi ini. Tugas BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32 yaitu:

1. Menggali aspirasi masyarakat
2. Menampung aspirasi masyarakat
3. Mengelola aspirasi masyarakat
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)