Pemilik Akun Judi Monas77 Diponis 2 Tahun

Palembang – Terdakwa Mgs Debby pemilik akun judi online monas77 divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, di PN Palembang.

Terdakwa divonis terkait kasus mengajak orang atau masyarakat umum yang telah bergabung di Live Streaming untuk mendaftar dan melakukan deposit di link situs pendaftaran judi online MONAS77 yang telah disematkan oleh pemilik akun Youtube MONAS77 OFFICIAL.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Mgs Debby telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mgs Debby dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Dalam dakwaan, bahwa awalnya sekira tahun 2019 terdakwa dihubungi oleh Kindabusyri (DPO) yang dikenal terdakwa sebagai pemilik situs judi lalu dengan maksud menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai pembagi atau membagikan, mempromosikan link/tautan live streaming dari akun MONAS77 OFFICIAL yaitu suatu situs judi online jenis judi slot, togel dan berbagai jenis judi lainnya kepada masyarakat umum.

Atas tawaran tersebut, menerima upah bayaran sebesar Rp. 150.000 per minggu dan terdakwa melakukan perannya yaitu mengajak orang masyarakat umum yang telah bergabung di Live Streaming situs tersebut untuk mendaftar dan melakukan deposit di link situs pendaftaran judi online MONAS77 yang telah disematkan oleh pemilik akun Youtube MONAS77 OFFICIAL.

Pada saat akun Youtube MONAS77 OFFICIAL sedang live streaming terdakwa yang sebelumnya telah men-subcribe akun itu lalu mendapat notifikasi dan segera terdakwa membagikan, mendistribusikan keadaan itu group dan kontak Whatsapp yang ada di handphone terdakwa dengan maksud terdakwa kembali mempromosikan agar ada yang mendaftar, deposit dan ikut bermain judi online di situs judi online tersebut. (DN)