Menerima Aliran Dana HIbah, IAI Dituntut 1,6 Tahun

Palembang – Terbukti dugaan korupsi menerima aliran dana hibah tahun anggaran 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, menuntut 1 tahun 6 bulan terdakwa Iriadi Adi Ibrahim (IAI) mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Sumsel.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatannya terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bukan terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutannya penuntut umum menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Sementara hal-hal yang meringankan dalam pertimbangannya penuntut umum menilah bahwa terdakwa koperatif bersikap sopan dan sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 430 juta.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iriadi Adi Ibrahim dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Menghukum pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” tegas penuntut umum saat membacakan tuntutan, di PN Tipikor Palembang, Senin (17/7/2023).

Adapun terhadap uang sebesar Rp 430 juta yang terdakwa titipkan pada Kejaksaan Negeri Prabumulih yaitu tanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp 230 juta dan tanggal 9 Juni 2023 sebesar Rp 200 juta dihitung sebagai uang pengganti.

Usai sidang Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Rudi Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya menuntut terdakwa Iriadi Adi Ibrahim dikarenakan ada hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan penuntut umum.

“Tadi tuntutan sudah dibacakan, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan karena hal-hal yang meringankan telah mengembalikan uang sebesar Rp 430 juta. Terdakwa juga koperatif dan bersikap sopan dalam persidangan,” ujar Rudi.

Diketahui fakta sidang dakwaan JPU, nama-nama yang terseret tersebut yakni mantan ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 juta, Ahmad Taufik sebagai bendahara sebesar Rp35 juta, Karlisun sebagai PPK Rp310 juta.

Sementara kepala sekretariat Bawaslu atas nama Iriadi, diduga menerima aliran dana sebesar Rp440 juta, dalam jabatannya sebagai pengguna anggaran saat itu.

Bahkan melalui Karlisun dan Ahmad Taufik, tersangka Iriadi diduga meminta uang sebesar Rp80 juta yang katanya untuk diberikan kepada Gunawan Siswantoro selaku Sekjen Bawaslu RI saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang.

Sebelumny dalam perkara hibah tersebut, sebelumnya telah menjerat tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.

Ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada, Selasa (6/6/2023) lalu. (DN)