Terkait Penipuan, Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel

Palembang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, akhirnya melakukan penahanan terhadap Ketua Kadin Indonesia, Eddy Ganefo, terkait kasus dugaan penipuan, Selasa (10/10/2023).

Eddy Ganefo sendiri ditahan Kejati Sumsel setelah diduga melakukan penipuan terhadap koleganya sendiri yakni, Presiden Lions Club periode 2019-2020 Maryani Kurniawan,SE,MBA.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyampaikan, bahwa memang benar tim Pidum Kejati Sumsel telah melaksanakan tahap ll dan langsung menahan tersangka EG, Selasa (10/10/2023).

“Benar, hari ini tim Pidum Kejati Sumsel, telah menahan tersangka EG terkait kasus dugaan penipuan,” ujar Vanny saat dikonfirmasi.

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang itu mengungkapkan, penahanan tersangka EG ini setelah dilakukan tahap dua dari Polda Sumsel ke Kejati Sumsel.

“Tersangka EG ditahan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang,” tegas Vanny.

Sementara itu menanggapi hal tersebut korban Maryani Kurniawan menuturkan, sangat bersyukur dengan ditahannya tersangka Eddy Ganefo. Karena, selain dirugikan juga membuatnya kena mental.

“Sudah dirugikan, waktu habis banyak terbuang, pekerjaan saya banyak yang tidak fokus. Bahkan, akibat kasus ini saya dijauhi keluarga besar saya dan suami saya pun sudah tidak percaya lagi dengan saya,” tuturnya.

Penetapan Eddy Ganefo menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum, ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Muhammad Anwar R, SH, SIK, pada 24 Februari 2023 lalu.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Ganefo sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus perihal kelebihan bayar.

Nah dalam proses sidangnya, Majelis Hakim PN Palembang Klas 1A Khusus Menolak Gugatan Penggugat yakni Eddy Ganefo, sesuai Putusan Perkara Perdata No 52/Pdt.G/2023/PN Plg pada Tanggal 13 September 2023.

Kejadian ini berawal dari pada Jumat 4 April 2014 lalu di kantor korban Maryani di kawasan Jalan Slamet Ryadi, Palembang, saat bertemu dengan tersangka EG. Niat Maryani Kurniawan ingin membantu tersangka. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang Maria Fransisca M, karena uangnya akan cair dari BTN km 5.

Ketika itu terlapor EG yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2014, ingin meminjam uang kepada korban Maryani Kurniawan dengan janji hanya satu minggu. Dalam surat perjanjian korban memberi toleransi waktu satu bulan dan dibuat kwitansi dan perjanjian titipan uang 1 bulan.

Namun setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan tersangka EG. Pihak korban juga mendapat informasi dari beberapa kolega terdakwa, bahwa EG banyak melakukan penipuan dengan koleganya baik di Palembang, Jakarta dan Jabar.

Kepiawaian EG untuk mendapatkan uang selalu menggunakan aset orang lain, bukan asetnya sendiri. Mungkin dengan jabatan Ketum Kadin Indonesia itu, EG dengan mudah memanipulasi kolega-koleganya dengan janji Manis.
Akhirnya pihak korban Maryani melaporkan EG sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/27/I/2022/SPKT/Polda Sumsel tanggal 10 januari 2022.