Terdakwa AKBP Dalizon Terkait Penerimaan Fee Dinas PUPR Muba 2021 Kembali Ditunda

PALEMBANG | Sidang yang beragenda tuntutan terhadap terdakwa AKBP Dalizon terkait kasus penerimaan fee dinas PUPR Muba 2021, kembali ditunda, Rabu (21/9/2022).

Penundaan yang kedua kalinya ini masih dengan alasan serupa yakni
tuntutan terhadap AKBP Dalizon dari Jaksa Kejagung RI belum siap.

Ketua Majelis hakim, Mangapul Manalu SH menegaskan JPU harus sudah selesai dalam menyusun dakwaan terhadap AKBP Dalizon pada Senin (26/9/2022).

“Jangan belum siap terus, ini bukan sidang perdata yang bisa ditunda-tunda. Senin harus sudah dibacakan tuntutan,” tegas hakim.

Usai sidang kuasa hukum AKBP Dalizon, Andi Carson SH mengaku kecewa atas penundaan yang kembali terjadi.

“Dalam hal ini kami menilai Jaksa kurang serius dalam menyusun tuntutan,” ujarnya saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (21/9/2022).

Menurut Andi, tim penuntut umum semestinya sudah bisa merumuskan dasar tuntutan terhadap seorang terdakwa yang diambil dari dakwaan serta fakta-fakta di persidangan.

Apalagi dalam persidangan, AKBP juga sudah berbicara gamblang sehingga sangat mudah dalam menarik kesimpulan dalam setiap keterangannya.

“Jadi apa susahnya dalam menyusun itu semua. Sebelumnya kami berharap ini sidang terakhir untuk tuntutan, tapi faktanya tidak,” katanya.

Andi berharap akan ada proses hukum lebih lanjut terhadap nama-nama yang disebut dalam persidangan.

“Harapanya ada proses lebih lanjut biar terang. Biar ada keadilan untuk klien kami. Karena dari pengakuannya banyak orang yang terlibat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *