Selebgram Palembang Ubey Bebas karena Program Asimilasi

PALEMBANG | Selebgram Palembang, Apriazi Sundana alias Apsenso atau Ubey telah bebas dari Rutan Pakjo Palembang pada (3/10) lalu.

Sebelumnya .Selebgram Palembang Ubey divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 2.000.000, berdasarkan data SIPP PN Palembang.

Baru lima bulan menjalani hukuman, Selebgram Palembang Ubey mendapatkan program asimilasi. Maka dalam pelaksanaanya Apsenso hanya menjalani hukuman penjara selama 5 bulan.

Terkait hal tersebut, Kepala Rutan Klas 1 Palembang, Bistok O Situngkir angkat bicara.
Bistok mengatakan jika Apriazi Sundana alias Ubey, saat ini memang telah bebas.

Dirinya menjeaskan jika Ubey ditahan sejak 5 Mei 2022, dan mendapatkan asimilasi.
“Yang bersangkutan itu dipidana selama 10 bulan karena melanggar pasal 27 (2) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Namun Apsenso alias Ubey dikeluarkan dari Rutan pada tanggal 3 oktober 2022 untuk menjalani asimilasi di rumah karena telah jalani setengah masa pidananya (5 bulan),” katanya, Rabu (5/10).

Pemberian asimilasi pada Apsenso alias Ubey dikatakan Bistok telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.

“Semua sudah berdasarkan peraturan yang berlaku, mulai dari syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Masih dikatakan Bistok, selama menjalani asimilasi yang dilaksanakan oleh Mantan Terpidana (Ubey) yang bersangkutan akan tetap diawasi oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) dari Bapas Palembang.

“Artinya saat ini yang bersangkutan (Ubey) adalah klien Bapas. Kami tegaskan jika Ubey tidak boleh melakukan tindak pidana dan pelanggaran, serta harus mengikuti program bimbingan,” jelasnya.

Program asimilasi ini akan berlangsung hingga 1 Maret 2023 mendatang.

Sebelumnya, Selebgram Palembang, Ubey Apsenso harus berurusan dengan polisi, Senin (9/5). Pria yang dikenal eksis di medsos ini diciduk pihak kepolisian lantaran dengan sengaja mempromosikan situs judi online di medsosnya. Promosi judi online tersebut dilakukan eks TKi tersebut lantaran menerima endorse sebesar Rp 4 Juta.

Dipostingan medsosnya ia tampak mempromosikan judi online tersebut.

Lantaran telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian serta menyuruh melakukan, membuat Aprianzi Sundana Alias Ubey (25) yang diketahui merupakan Selebgram ini harus berurusan dengan unit Pidsus (Pidana Khusus), Polrestabes Palembang, Senin (9/5).

Warga Jalam Candi Welang Lorong Pangeran Purbo No.98 RT 11/ 03 Kelurahan 24 ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang ditangkap petugas Pidsus Polrestabes, Palembang, saat petugas melakukan patroli Cyber melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun Instagram “@UBEYAPSENSOO” yang diduga membuat story Instagram yang bermuatan perjudian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *