Pj Bupati Apriyadi : Percepat E- katalog Lokal dan Manfaatkan Toko Daring

MUBA | PJ Bupati Apriyadi Keluarkan Instruksi Bupati No 346/2022 tentang Penyelenggaraan katalog elektronik dan pemanfaatan toko daring

Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi mendorong semua warga Bumi Serasan Sekate untuk bangga dan membela semua jenis usaha kecil menengah hingga e katalog lokal dan pemanfaatan toko daring. Penegasan dilakukan Apriyadi dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Muba no 346/ 2022 pada 24 Oktober 2022 tentang penyelenggaraan katalog elektronik dan pemanfaatan toko daring.

Menurut Apriyadi apa yang dilakukannya merupakan tindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2022. Inpres ini berisi tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam
Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Melalui Inpres ini Presiden ingin menyukseskan Gearakan Nasional Bangga Buatan Indonesia melalui mekanisme
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tentang model belanja ini, orang nomor satu di Muba juga mempedomani Surat Edaran Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 yang berisi pencegahan korupsi dari kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui Implementasi E-Katalog.

“Kepada Inspektur Kabupaten Musi Banyuasin; Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, para camat, para Kepala Bagian di Setda, Direktur RSUD Sekayu;
dan seluruh pimpinan Instansi lain di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin saya wanti-wanti betul melaksanakan intruksi ini,” tegas Pj Bupati Muba Apriyadi, Selasa (25/10/2022).

Ini isi lengkap Instruksi Bupati Apriyadi
PERTAMA
Mendorong percepatan produk dalam negeri
dan/produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi
untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring.

KEDUA
Mendorong pelaku Usaha/Penyedia Barang/Jasa dan UMKM seperti produk makan minum, alat tulis
kantor, bahan material, bahan pokok, beton ready
mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, pakaian dinas dan kain tradisional, servis kendaraan, hewan ternak, souvenir, seragam sekolah dan produk lainnya untuk mendaftarkan diri pada Katalog Lokal/Toko Daring dengan alamat e katalog.lkpp.go.id atau datang langsung ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Banyuasin.

KETIGA
Belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal
atau Toko Daring minimal 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa.

KEEMPAT
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat
Pengadaan (PP) untuk melaksanakan Pengadaan
Barang dan Jasa melalui Katalog Lokal atau Toko
Daring yang tersedia dalam etalase katalog elektronik lokal Kabupaten Musi Banyuasin.

KELIMA
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk tidak memproses pembayaran pengadaan barang/jasa apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT.

KEENAM
Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Bupati ini
kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Banyuasin dan akan menjadi bahan evaluasi;
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *