Maling Dua Handphone Tetangga Sendiri, Bule Ditangkap

PALEMBANG | Pelaku Febri Bule (28) warga Jl Batu Dua, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II diringkus Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Satu pelaku pencurian ini diamankan dirumahnya, Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Aksi pencurian milik korbannya Rudi Alamsyah (27) di Jl A Yani, Lr A Kadir, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Rabu 5 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat kejadian, korban sedang mengerjakan tugas kuliah dikamar mendengar teriakan dan tendangan dari luar pintu kamar. Lalu korban melihat dari jendela dan tidak membuka pintu, ternyata tersangka yang tak lain dikenalnya dan masih tetangga.

Tidak lama korban membuka pintu, tersangka langsung masuk kedalam kamar dengan maksud untuk alasan mencari kakak korban. Dan tersangka meminta dibukakan pagar kosan, dan tersangka tiba-tiba saja langsung berlari masuk kedalam kamar korban.

Kemudian mengambil dua unit handphone yang terletak diruang tamu dan langsung kabur. Korban langsung mengejar tersangka, hingga satu unit handphone terjatuh, namun korban masih terus mengejar tersangka.

Kapolsek SU II, Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan pihaknya sudah menangkap seorang tersangka dalam laporan korban pencurian dua unit handphone.

“Ya, Tersangka sudah lama menjadi DPO dalam perkara pencurian dan korban sudah membuat laporan ke Polsek SU II,” kata Kompol Handryanto di ruang kerjanya, Selasa 11 Oktober

Lanjut Kompol Handryanto saat kejadian korban ini mengenali tersangka yang mencuri dua unit handphone miliknya. Bahkan korban sempat mengejar tersangka namun tersangka berhasil meloloskan diri setelah korban di tendang dan didorongnya.

“Setelah korban membuat laporan, anggota kita Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui keberadaan tersangka, anggota kita langsung melakukan penangkapan,” ujar Kompol Handryanto.

Selain tersangka, polisi juga turur mengamankan barang bukti yakni, satu unit handphone merek Oppo F3 warna silver dan satu unit handphone merek Realme warna silver.

“Atas ulahnya kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap
Kompol Handryanto.

Sementara, tersangka Bule mengakui perbuatannya, saat itu saya berpura – pura masuk kedalam rumah korban untuk alasan mencari kakak korban.

“Saya lalu mengambil dua unit handphone dan langsung melarikan diri, namun dikejar korban, hingga handphone berhasil diambil korban kembali,” tutur residivis ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *