Eks Pegawai BNI Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi Sewa Gerai ATM BNI

PALEMBANG | Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, Tim JPU Kejati Sumsel, menuntut 10 tahun penjara terdakwa Dedy Chandra terkait kasus dugaan korupsi sewa tempat gerai ATM BNI cabang Palembang.

Dalam bacaan tuntutannya, JPU Kejati menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pidana terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6.280.752.300. Jumlah tersebut, diperoleh dari jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.984.600.000,00, dikurangi pengembalian terdakwa dengan bukti pengembalian dan penyetoran ke BNI sebesar Rp. 2.459.000.000,00 dan penyitaan penyidik Rp. 244.847.700,00.

Sehingga jumlah kerugian negara sebesar Rp. Rp. 8.984.600.000,00 – (Rp. 2.459.000.000,00 + Rp. 244.847.700,00 ) = Rp. 6.280.752.300,00.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang Pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Chandra 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” tegas JPU Azwar Hamid SH MH saat membacakan tuntutan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Deddy Chandra telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua Satu.

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *