KATANEWS.ID, Palembang – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Perkara tersebut menjerat dua terdakwa, yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.
Dalam persidangan, salah seorang saksi, Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim, mengungkap adanya dugaan permintaan fee proyek dalam proses pengadaan di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
Abi menjelaskan, pada 2025, saat Hengky Putrawan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim dan Rusdi menjabat Kepala Disdikbud Muara Enim, dirinya mendapat tugas berdasarkan surat keputusan kepala dinas terkait pengadaan, termasuk pengadaan konstruksi dan seragam sekolah.
Menurut Abi, setelah Edison menjabat sebagai Bupati Muara Enim, muncul permintaan fee proyek untuk kegiatan tahun anggaran 2025-2026.
Abi menyebut, permintaan tersebut disampaikan melalui Rusdi. Ia mengaku pernah diminta untuk tidak melupakan jatah fee sebesar 10 persen yang dikaitkan dengan Pj Bupati.
“Untuk jatah 10 persen ini jangan lupa untuk fee untuk Pj Bupati,” kata Abi dalam persidangan, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fatimah SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (29/9/2026).
Abi juga menjelaskan bahwa dirinya pernah menyampaikan informasi mengenai pengadaan tersebut kepada Cory. Namun, menurut dia, dirinya hanya mendampingi proses pengadaan dan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan.
“Saya hanya mendampingi pengadaan ini. Terkait ada pengadaan, silakan disampaikan ke pimpinan,” ujarnya.
Menurut keterangan Abi, arahan mengenai pembagian keuntungan atau fee proyek tersebut berasal dari Rusdi. Ia menyebut pembagian fee yang diketahuinya terdiri atas 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, 1 persen untuk operasional, dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pembagiannya fee proyek untuk bupati 5 persen, Kadis Rusdi 3 persen, 1 persen operasional dan PPK 1 persen,” kata Abi.
Abi mengaku mengetahui pembagian tersebut setelah dipanggil secara berdua oleh Rusdi. Dalam pertemuan itu, menurut Abi, Rusdi mengingatkan agar fee untuk Pj Bupati Hengky Putrawan dan pihak-pihak yang mendampingi tidak dilupakan.
“Yang dikatakan Rusdi, jangan lupa untuk Pj Bupati Hengky dan kawan-kawan pendampingan,” ungkapnya.
Abi menegaskan bahwa permintaan tersebut, berdasarkan pengetahuannya, berkaitan dengan pengguna anggaran, yakni Rusdi.
Hingga berita ini diturunkan sidang masih tetap berlansung di PN Tipikor Palembang. (DN)






















