KATANEWS.ID, Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait penerimaan uang dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, yang menjerat terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (13/8/2026).
Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.
Dalam persidangan, terdakwa Kholizol Tamhullis mengungkapkan dirinya mengenal Anggoro, Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, setelah diperkenalkan oleh Hermison pada 2025.
Kholizol mengatakan, perkenalan tersebut bermula ketika Hermison menghubungi anaknya, Raga Alan Sakti. Setelah itu, Kholizol bertemu dengan Hermison di sebuah pondok kepala.
“Dalam pertemuan itu, Hermison bilang kepada saya, isilah batu dan material dalam proyek tersebut,” kata Kholizol di hadapan majelis hakim.
Kholizol juga mengakui dirinya dan Hermison berada dalam partai politik yang sama, yakni Partai Golkar.
Menurut Kholizol, pelaksanaan proyek tersebut melibatkan Anggoro dan Hermison. Ia menyebut Anggoro sebagai pihak yang menandatangani kontrak kegiatan proyek, sementara Hermison yang mengajak Raga untuk mengisi material dalam proyek tersebut.
“Hermison ini yang mengenalkan Raga kepada Anggoro untuk mengisi material di dalam proyek tersebut,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Kholizol membantah pernah meminta uang kepada Anggoro. Ia bahkan meminta jaksa menunjukkan bukti apabila dirinya disebut pernah meminta uang kepada Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi tersebut.
“Saya tidak pernah meminta uang kepada Anggoro. Saya minta bukti kalau saya meminta uang kepada Anggoro,” tegasnya.
Sementara itu, ketika jaksa menanyakan soal Raga yang disebut meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada Anggoro, Kholizol menjelaskan bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan sebuah pertemuan yang sebelumnya diundang oleh Hermison.
Terdakwa Raga Ungkap Komunikasi dengan Hermison dalam Sidang Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu
PALEMBANG — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim, dengan terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (13/8/2026).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan para terdakwa.
Terdakwa Raga Alan Sakti mengungkapkan adanya pertemuan dengan Hermison yang membahas proyek irigasi tersebut. Menurut Raga, pertemuan itu berlangsung di Rumah Makan Pondok Kelapa.
Dalam pertemuan tersebut, kata Raga, Hermison menyampaikan kepadanya bahwa terdapat proyek irigasi dan meminta dirinya mencari modal.
“Kalau ada proyek irigasi, jadi carilah modal dan belajarlah,” ujar Raga menirukan perkataan Hermison dalam persidangan.
Raga juga mengaku tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan Anggoro. Namun, ia menyebut dirinya berkomunikasi dengan Hermison, sementara Hermison disebut berkomunikasi dengan Anggoro.
“Saya tidak pernah komunikasi dengan Anggoro, tapi saya komunikasi dengan Hermison, dan Hermison komunikasi dengan Anggoro,” kata Raga.
Di hadapan majelis hakim, Raga juga mengungkapkan bahwa dirinya sebanyak tiga kali bertemu dengan Anggoro. Dua pertemuan disebut berlangsung di rumah Raga, sedangkan satu pertemuan lainnya berlangsung di luar rumah.
Raga kemudian menyebut Hermison sebagai pihak yang memiliki proyek tersebut, sementara pelaksanaan proyek disebut berkaitan dengan PT Danadipa milik Anggoro.
“Yang punya proyek ini Hermison dan pelaksanaannya PT Danadipa punya Anggoro,” ujar Raga. (DN)






















