Sidang Kasus IMEI iPhone Internasional, Pemeriksaan Saksi Ditunda

KATANEWS.ID, Palembang – Sidang perkara dugaan manipulasi data elektronik terkait pengaktifan sinyal iPhone internasional (inter) dengan empat terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/10/2026), ditunda. Pemeriksaan saksi lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH tersebut mengadili empat terdakwa, yakni Ahmad Rifai, Bagus Rana Wijaya, Irfan Java Imam Supriyanto, dan Rudi Kusuma.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik dalam aktivitas penjualan iPhone internasional serta layanan pengaktifan sinyal atau pendaftaran IMEI agar perangkat dapat kembali menggunakan jaringan provider di Indonesia.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH, Rudi disebut menjalankan usaha penjualan handphone melalui RUDIGINA Phone Cell sejak 2011. Sementara itu, penjualan iPhone internasional disebut berlangsung sekitar 2023 hingga 2026.

Dalam dakwaan diuraikan, konsumen dikenakan biaya sekitar Rp250 ribu untuk setiap pendaftaran IMEI. Layanan tersebut disebut memberikan garansi selama tiga bulan, dengan keuntungan berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu untuk setiap IMEI.

JPU mendakwa perbuatan tersebut berkaitan dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap sebagai data yang autentik.

Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan alternatif, Rudi juga didakwa melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan ditundanya persidangan, pemeriksaan saksi lanjutan terhadap perkara yang melibatkan empat terdakwa tersebut akan kembali digelar pekan depan. (DN)