Pengamat Politik Desak DPRD Sumsel Evaluasi Karhutla Lewat Pansus

KATANEWS.ID, Palembang – Pengamat Politik Sumatera Selatan, Ahmad Haekal Al-Haffafah, mendorong DPRD Sumsel mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Karhutla menyusul angka kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dilaporkan mencapai 428.169 kasus hingga 17 Oktober 2026. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi ruang evaluasi kebijakan sekaligus penegasan tanggung jawab legislatif dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Haekal menilai, desakan pembentukan pansus perlu dipahami sebagai ikhtiar politik yang konstitusional, bukan sebagai upaya menyudutkan pihak tertentu. Dalam situasi yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan penanganan karhutla berjalan terukur, transparan, dan berkelanjutan.

“Pembentukan pansus dapat menjadi bentuk kehormatan sekaligus ijtihad politik DPRD. Ini adalah kesempatan untuk menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dijalankan secara sungguh-sungguh, dengan menempatkan keselamatan masyarakat dan kepentingan publik sebagai prioritas,” ujar Haekal.

Menurutnya, persoalan karhutla perlu dievaluasi melampaui penanganan saat kebakaran terjadi. Aspek pencegahan, kesiapan anggaran, koordinasi lintas sektor, pengawasan wilayah rawan, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan perlu ditelaah secara menyeluruh.

Ia menambahkan, pansus dapat menjadi instrumen untuk mengidentifikasi kelemahan kebijakan, memperjelas tanggung jawab antarlembaga, serta menghasilkan rekomendasi yang terukur dan dapat dipantau pelaksanaannya.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar forum pembahasan, melainkan langkah korektif yang nyata. Karena itu, jika pansus dibentuk, kerjanya harus berbasis data, terbuka terhadap masukan publik, dan berorientasi pada penyelesaian masalah,” tegasnya.

Haekal juga mengingatkan bahwa angka ISPA perlu dibaca secara cermat. Data tersebut menjadi perhatian penting dalam evaluasi kesehatan masyarakat, tetapi hubungan langsung antara seluruh kasus ISPA dan karhutla tetap memerlukan kajian epidemiologis yang memadai.

Baginya, persoalan karhutla tidak boleh kehilangan perhatian ketika musim hujan tiba atau kabut asap mulai berkurang. Pencegahan harus menjadi agenda sepanjang tahun, dengan dukungan kebijakan yang konsisten, penganggaran yang terencana, serta pengawasan yang efektif.

“Pada akhirnya, kehormatan lembaga legislatif tercermin dari keberaniannya menjalankan mandat pengawasan secara bertanggung jawab. Ijtihad politik harus bermuara pada perbaikan kebijakan dan perlindungan masyarakat. Itulah ukuran penting dari kehadiran negara dalam menghadapi persoalan karhutla,” pungkas Haekal. (*)