KATANEWS.ID, Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berbasis sistem merit. Sebagai langkah nyata, telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Muba Nomor 514/SE-MUBA/2026 tentang Penerapan Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh ASN untuk memahami parameter dan indikator penilaian manajemen talenta, sekaligus meningkatkan partisipasi aktif dalam pemenuhan data kepegawaian dan pencapaian kinerja individu. Dengan sistem yang terukur, pengembangan karier aparatur diharapkan semakin jelas dan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, potensi, serta prestasi masing-masing.
Bupati Muba H M Toha Tohet SH, mengatakan bahwa manajemen talenta merupakan instrumen penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional. Melalui sistem ini, pengembangan karier ASN tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga kompetensi, potensi, dan kinerja secara objektif.
“Melalui manajemen talenta, kita ingin memastikan pengembangan karier ASN berjalan lebih jelas, terarah, dan transparan. Aparatur yang memiliki kompetensi, potensi, dan kinerja terbaik harus mendapatkan kesempatan untuk berkembang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” ungkap Bupati Toha, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, penerapan manajemen talenta juga menjadi langkah strategis untuk mengidentifikasi aparatur berpotensi tinggi (top talent) yang dapat dipersiapkan mengisi jabatan strategis di lingkungan pemerintahan. Dengan demikian, penempatan pejabat diharapkan semakin sesuai dengan kebutuhan organisasi, kualifikasi, kompetensi, dan kinerja individu, sekaligus melahirkan kader pemimpin birokrasi yang berintegritas dan berdaya saing.
Penerapan kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Instansi Pemerintah.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba diharapkan membangun pemahaman dan melaksanakan manajemen talenta secara terencana, sistematis, dan terintegrasi. Kelengkapan data kepegawaian, rekam jejak kinerja, serta pemetaan kompetensi menjadi bagian penting dalam mendukung proses pengelolaan talenta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)






















