KATANEWS.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tkorupsi berupa gratifikasi dan/atau suap yang melibatkan oknum PNS dalam pengurusan proyek pada Pemerintah Kabupaten PALI tahun 2024 ke PN Tipikor Palembang, Jumat (9/10/2026).
Kedua tersangka adalahnWakil Bupati PALI nonaktif, Iwan Tuaji (IT), dan Alhefy Kurniawan (AK) Kepala UPTD Geologi dan Laboratorium Dinas ESDM Provinsi Sumsel.
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, sidang perdana kedua tersangka dijadwalkan dipimpin majelis hakim yang diketuai idi il Amin SH MH.
Dalam proses hukum sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Perkara kemudian berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau pelimpahan tahap II.
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan menjalani pelimpahan tahap II pada Kamis (24/9/2026). Setelah itu, keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke PN Tipikor Palembang, proses hukum terhadap keduanya kini memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Dalam sidang perdana nanti, JPU akan membacakan surat dakwaan yang memuat uraian dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada masing-masing terdakwa. Selanjutnya, perkara akan bergulir sesuai tahapan persidangan untuk menguji dakwaan melalui alat bukti dan keterangan yang diajukan di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya tim penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abab Lematang Ilir (PALI).
Kali ini tim penyidik menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan siap terkait pengurusan proyek tahun anggaran 2024.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IT yang merupakan Wakil Bupati PALI aktif periode 2024-2029 serta AK alias L seorang aparatur Sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan KUHAP. (DN)






















