KATANEWS.ID, Muba – Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kali ini, polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, yang diduga menjadi lokasi peredaran sabu.
Penggerebekan berlangsung pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, pengedar yang menjadi target berinisial DI telah lebih dulu kabur dan tidak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.
Meski target tidak ditemukan, petugas tetap melakukan pemeriksaan di sekitar rumah tersebut. Hasilnya, Satres Narkoba Polres Muba menemukan 15 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,70 gram yang disimpan dalam sebuah kantong plastik warna merah di semak-semak sekitar 10 meter dari rumah.
Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean mewakili Kasat Res Narkoba IPTU Budi Mulya mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan, petugas hanya menemukan seorang perempuan berinisial NI (37). Karena kepala dusun dan ketua RT setempat tidak berada di rumah, polisi meminta bantuan seorang warga berinisial DZ untuk menyaksikan proses pemeriksaan.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas, polisi melakukan pemeriksaan di sekitar rumah NI. Petugas kemudian menemukan sebuah kantong plastik warna merah yang berada di semak-semak sekitar 10 meter dari rumah.
Saat dibuka, kantong tersebut berisi satu kaleng susu merek Enfagrow. Di dalamnya terdapat wadah kaleng berbentuk bulat warna hitam yang berisi 15 paket diduga narkotika jenis sabu.
Selain sabu, polisi juga menemukan tiga ball plastik klip bening, satu plastik klip bening, dua timbangan digital, satu sendok plastik warna putih dan satu sekop pipet plastik warna merah.
“Saat diinterogasi, NI mengakui barang bukti tersebut bukan miliknya dan tidak mengetahui siapa pemilik barang tersebut,” ungkapnya.
Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah NI. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BI (42), yang merupakan kakak kandung NI.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu pecahan kaca pirek di dalam lemari pakaian milik BI.
“BI mengakui pecahan kaca pirek tersebut merupakan bekas digunakannya untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu,” katanya.
NI dan BI kemudian dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya juga didampingi penasihat hukum selama proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diperoleh kesimpulan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya karena barang bukti tidak berada dalam penguasaan NI maupun BI.
“Perlu kami jelaskan bahwa barang bukti tersebut tidak dalam penguasaan NI dan ia dalam kondisi hamil 5 bulan. Untuk BI hanya alat hisap saja. Dari hasil gelar perkara, keduanya tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Keduanya dipulangkan dengan didampingi kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara ini, NI dikembalikan kepada pihak keluarga setelah proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Sedangkan BI diarahkan ke panti rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
“Sedangkan pengedar DI kita akan terus kejar agar sampai pelaku diamankan. Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika ada penyalahgunaan narkotika, karena dapat merusak generasi masa depan,” tegasnya. (*)



























