KATANEWS.ID, Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memaksimalkan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan daerah maupun perusahaan negara. Langkah tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan (BUMD/BUMN) yang di inisiasi Bagian Perekonomian Setda Muba dan digelar di Hotel Grand Ranggonang Sekayu, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan dibuka Bupati Muba HM Toha Tohet SH yang diwakili Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Akhmad Toyibir SSTP MM. Hadir sebagai narasumber Kajari Muba Kiki Yonata SH MH serta jajaran Kejari Muba.
Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Akhmad Toyibir mengatakan, kegiatan tersebut penting mengingat peran korporasi sangat besar dalam menggerakkan perekonomian daerah. Namun, peran tersebut harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip integritas dan tata kelola yang baik.
“Praktik suap dan lainnya tentu harus dicegah sedini mungkin. Ini menjadi prioritas. Melalui sosialisasi ini, seluruh perusahaan diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga pemahaman mengenai pencegahan korupsi semakin kuat di lingkungan perusahaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kajari dan jajaran. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan menjadi momentum bagi kita semua untuk terus memperkuat integritas,” katanya.
Sementara itu, Kajari Muba Kiki Yonata SH MH mengapresiasi langkah Pemkab Muba yang menginisiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dimulai sejak awal, bahkan sebelum suatu kewenangan dijalankan.
“Pemberantasan korupsi harus dimulai sebelum kewenangan dijalankan. Korupsi bukan hanya persoalan orang jahat, tetapi bisa muncul karena kewenangan yang buruk,” tegasnya.
Ia menekankan, pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan tidak boleh sekadar menjadi jargon. Setiap perusahaan harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan dan mengambil keputusan.
“Kewenangan selalu berpasangan dengan tanggung jawab. Karena itu, setiap kewenangan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan berlandaskan integritas,” jelas Kiki.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, materi pencegahan korupsi juga disampaikan jajaran Kejari Muba, di antaranya Kasi Datun Kejari Muba Silviani Margaretha SH MH, Kasi Pidsus Kejari Muba Zit Muttaqin SH MH, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PB3R) Kejari Muba Muhammad Fahmi SH. (*)



























