KATANEWS.ID, Muba – Muba, Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus tersebut terjadi pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Korban SM diketahui kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumah kontrakannya diduga dibobol oleh pelaku dengan cara mencongkel jendela bagian depan.
Korban pun kehilangan berupa satu buah celengan keramik berbentuk kucing, satu unit handphone iPhone 12 warna biru, satu unit handphone Infinix Smart 9 warna hijau, serta satu buah kalung monel organisasi pencak silat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bayung Lincir IPDA Heri Fita melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kapolsek Bayung Lencir memerintahkan Unit Reskrim bersama Tekab 204 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD di wilayah Tungkal Jaya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 12 warna biru beserta kotaknya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah kontrakan korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.
“Pelaku ini kita tangkap berkat informasi dari masyarakat juga, ia sudah mengakuinya dihadapan penyidik kita”ujar kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean membenarkan pengungkapan tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana.(*)



























