KATANEWS.ID, Palembang – Komunitas Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (K-MAKI) angkat bicara terkait memanasnya dinamika penyusunan APBD Perubahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026. Langkah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel mencoret asumsi pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur senilai Rp1,018 triliun dinilai sebagai tindakan penyelamatan hukum yang mutlak guna menghindari rekayasa anggaran (fiksi fiskal).
Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, menegaskan bahwa angka defisit dalam tanda kurung sebesar (Rp942.398.613.418,00) adalah alarm keras bahwa postur keuangan daerah sedang tidak sehat akibat anjloknya Dana Transfer ke Daerah (TKD) pusat dari Rp5,2 triliun menjadi Rp3,3 triliun.
“Secara hukum positif, memaksakan piutang kurang salur yang belum pasti cair sebagai pos pendapatan aktif di APBD-P adalah pelanggaran berat terhadap Asas Kepastian Pendapatan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Jika itu diteruskan, eksekutif sama saja menyusun anggaran semu atau memanipulasi angka di atas kertas ,” ujar Boni Belitong dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/9/2026).
Ancaman Sanksi Hukum atas Pemaksaan Anggaran Tanpa Uang Riil ,K-MAKI mengingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD dan para Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) mengenai risiko hukum fatal jika nekat melanjutkan perikatan kontrak di tengah hilangnya dana Rp1,018 triliun tersebut.
Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diatur ketentuan sanksi yang sangat ketat,Tanggung Jawab Pribadi Mutlak: Pejabat yang menandatangani perjanjian atau mengambil keputusan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD tanpa ketersediaan anggaran yang sah, wajib bertanggung jawab secara pribadi dan/atau jabatan atas segala akibat keuangan yang ditimbulkan dan Jerat Pidana Korupsi & TGR:
Jika pemaksaan proyek fisik memicu kegagalan bayar di akhir tahun, tindakan tersebut melahirkan Utang Daerah yang tidak sah, Pejabat dapat dituntut membayar ganti rugi melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) menggunakan harta kekayaan pribadinya, atau dijerat Pasal 3 UU Tipikor atas penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Terkait Rekomendasi Langkah Taktis K-MAKI untuk Pemprov Sumsel,Jadikan Belanja Hibah Target Pertama Rasionalisasi: Dalam kondisi defisit ekstrem, pos belanja non-urusan wajib seperti Dana Hibah Instansi Vertikal maupun Ormas/Lembaga Non-Pemerintah harus dipangkas habis atau ditunda terlebih dahulu. Pemprov harus memprioritaskan mandatory spending pendidikan (20%), kesehatan dasar, serta gaji pegawai agar pelayanan publik tidak lumpuh.
Serta moratorium tender Non-Prioritas, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) daerah didesak segera membatalkan atau menunda paket lelang proyek non-prioritas yang baru masuk tahap tender di portal LPSE sebelum penandatanganan kontrak terjadi dan Efisiensi Total Fasilitas Birokrasi harus Mendukung penuh rekomendasi DPRD untuk memotong anggaran perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), dan kegiatan seremonial seperti Focus Group Discussion (FGD). Penyelamatan anggaran harus dimulai dari penghematan fasilitas para pejabat, bukan memotong hak publik.
“Kami mendukung penuh langkah pengetatan yang dilakukan Banggar DPRD Sumsel. Eksekutif wajib menyisir ulang rencana belanja. Jangan demi mengejar formalitas serapan proyek, daerah ini digiring ke jurang kebangkrutan, status gagal bayar, atau bahkan berujung pada kluster korupsi baru dalam manipulasi APBD,” tegas Koordinator K MAKI Boni Belitong.
Di sisi lain, K-MAKI mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri kebenaran isu krusial terkait pembahasan anggaran Perubahan 2026. Beredar kabar bahwa anggaran DBH Kurang Salur tersebut diduga sempat dipaksakan masuk ke struktur anggaran, meskipun kabarnya sudah ada surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan dana tersebut tidak akan ditransfer karena tidak dibayar pada tahun 2026 ini.
“Masih kami gali kebenarannya isu yang kami terima menduga anggaran Rp1,2 triliun tersebut direncanakan dibagi dua, yaitu untuk pos Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dan untuk porsi Gubernur yang disebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PU, Perkimtan, PSDA, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan,” ungkap Boni.
K-MAKI menilai aneh jika pada prosesnya Banggar sempat goyah atau berniat memasukkan angka tersebut akibat adanya dugaan kesepakatan terselubung (deal) dengan pihak Pemprov. Isu yang beredar menyebutkan adanya dugaan alokasi proyek senilai puluhan miliar atau komitmen fee 10% untuk setiap pimpinan, bernilai miliar untuk anggota Banggar, dan miliar untuk Ketua Fraksi.
“Kami akan terus memverifikasi dan mendalami kebenaran informasi penawaran komitmen ini. Jika isu deal-dealan proyek di tengah surat tegas Kemenkeu itu benar adanya, maka ini bukan lagi sekadar salah urus anggaran, melainkan pemufakatan jahat yang dapat dipidana,dan mungkin dalam waktu dekat akan langsung kita pertanyakan secara tertulis ke pihak yang bersangkutan biar ada bukti control social masyarakat secara hukum” pungkas Boni. (ril)




























