KATANDA.ID, Palembang – Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan meminta klarifikasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel terkait konflik kepemilikan lahan di Simpang Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, yang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sumsel.
Permintaan klarifikasi itu disampaikan setelah Komisi III melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.
“Setelah kami melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang kami anggap itu merupakan aset pemerintah provinsi, hari ini kami meminta klarifikasi dari BPKAD mengenai persoalan yang sedang terjadi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M Nasir, di DPRD Sumsel.
Berdasarkan penjelasan BPKAD, lahan sengketa memiliki luas sekitar 29.000 meter persegi atau 2,9 hektare dan telah tercatat resmi sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Sumsel.
Nasir menyebut, dalam pengelolaannya lahan tersebut bekerja sama dengan pihak ketiga melalui mekanisme sewa. Di tengah masa kerja sama, muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuasin.
“Sementara itu, BPKAD sedang menyiapkan instrumen hukum untuk mengajukan gugatan balik terhadap klaim tersebut,” ujarnya.
“Saat ini kami masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Banyuasin.” tambahnya.
Komisi III menegaskan pengelolaan aset daerah harus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pengelolaan aset harus dilakukan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pemindahtanganan hingga penghapusan aset. Dalam kasus ini kami ingin memastikan mekanisme sewa, nilai kontrak, dan seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata politisi Partai Golkar itu.
Untuk pengawasan lebih menyeluruh, DPRD Sumsel berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset. Pansus akan mengkaji pengelolaan aset daerah, termasuk persoalan aset milik Pemprov Sumsel.
Pembentukan pansus dinilai penting karena pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan reevaluasi aset daerah. Data BPK mencatat nilai aset Pemprov Sumsel saat ini Rp22 triliun, turun dari sebelumnya Rp24 triliun.
“Jika nanti pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan reevaluasi aset, sangat mungkin nilai aset daerah meningkat signifikan karena penilaiannya akan disesuaikan dengan kondisi dan nilai objek saat ini,” jelas Nasir.
Ia memastikan lahan di Jakabaring tercatat sebagai aset yang dikelola BPKAD Sumsel. Jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan atau penyalahgunaan kewenangan, DPRD akan mendorong Pemprov Sumsel melalui biro hukum menempuh langkah hukum.
“Kami akan melakukan fungsi pengawasan dan mendorong agar setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pidana,” tegas Nasir. (*)




























