Penyidikan Proyek Lampu Jalan, Kejari Palembang Periksa Dua Staf PT Amanda Tiga Mandiri

KATANEWS.ID, Palembang – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

Kali ini, penyidik memeriksa dua orang saksi berinisial SA dan AS yang merupakan staf PT Amanda Tiga Mandiri.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr. M. Ali Rizza, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

“Benar, hari ini tim Pidsus Kejari Palembang memeriksa dua orang saksi dari pihak PT Amanda Tiga Mandiri yang merupakan staf,” ujar M. Ali Rizza saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendalami rangkaian pelaksanaan proyek, khususnya terkait pekerjaan yang dilakukan di lapangan.

Sebelumnya, penyidik Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dishub Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang-barang yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Adapun proyek pemeliharaan lampu jalan yang tengah diperiksa penyidik mencakup sejumlah paket pekerjaan dengan lokasi yang tersebar, mulai dari paket enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi hingga empat lokasi.

Penyidik masih menelusuri seluruh rangkaian pelaksanaan pekerjaan, mulai dari proses pengadaan hingga realisasi di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga saat ini, Kejari Palembang belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut. (DN)