Penyidikan Korupsi Lampu Jalan Berlanjut, Kejari Palembang Sudah Periksa 69 Saksi

KATANEWS.ID, Palembang – Tim penyidik pidsus Kejari Palembang, saat ini terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dishub Kota Palembang, yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kepala Kejari Palembang Ali Akbar, SH.MH. didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ali Rizza dan Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, SH.MH.M.Si., penyidik memastikan proses hukum masih terus berkembang.

Ali Akbar mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 69 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD Kota Palembang, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

“Semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran berpotensi kami panggil dan dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujar Ali Akbar, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, penyidik juga telah memeriksa delapan anggota DPRD Kota Palembang untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut. Namun, identitas para saksi belum dapat disampaikan kepada publik demi menjaga profesionalisme dan kelancaran proses penyidikan.

“Kami belum bisa menyebutkan nama-namanya karena proses penyidikan masih berjalan. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan,” katanya.

Terkait dugaan kerugian negara, Ali Akbar mengatakan penyidik telah memiliki gambaran awal, namun nilai pastinya masih menunggu hasil perhitungan auditor dan ahli.

“Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena yang berwenang menghitung adalah ahli. Yang jelas, gambarannya sudah ada,” tegasnya.

Menurutnya, dalam proses penyidikan Kejari Palembang telah melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya, nilai kerugian negara akan dihitung oleh tim auditor.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai ketidakhadiran pihak Inspektorat Kota Palembang dalam pemanggilan sebelumnya, Ali Akbar menyebut yang bersangkutan berhalangan karena memiliki agenda lain dan akan dijadwalkan ulang.

“Mereka akan kami panggil kembali sesuai jadwal yang ditentukan penyidik,” ujarnya.

Dugaan Perkara Pengadaan Diproses Terpisah

Dalam kesempatan itu, Ali Akbar juga menegaskan bahwa selain proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan, penyidik turut mendalami dugaan terkait pengadaan lampu jalan.

Menurutnya, kedua kegiatan tersebut memiliki objek yang berbeda sehingga penanganannya juga dilakukan secara terpisah.

“Memang ada dua kegiatan, yakni pemeliharaan dan pengadaan. Saat ini prosesnya masih terpisah dan masing-masing terus didalami oleh tim penyidik,” jelasnya.

Ia memastikan Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan seluruh proses penyidikan secara profesional hingga tuntas.

“Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan alat bukti telah terpenuhi, tentu proses hukum akan kami selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ali Akbar menambahkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara tersebut diterbitkan pada 27 Juni 2026. Hingga 5 Agustus 2026, penyidikan baru berjalan sekitar 40 hari.

Selama kurun waktu tersebut, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi. Ke depan, tidak menutup kemungkinan sejumlah pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang juga akan dipanggil apabila keterangannya diperlukan untuk kepentingan penyidikan. (DN)