Imbauan Gerakan Gotong Royong membantu pekerja perempuan rentan dan pekerja rentan disekitar kita
KATANDA.ID, Muba – Di balik megahnya roda perekonomian Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang digerakkan oleh perkebunan sawit, ladang, karet, sektor UMKM, hingga aktivitas rumah tangga ada keringat dan kerja keras dari tangan-tangan tangguh yang sering kali luput dari jaring pengaman sosial. Mereka adalah para Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan.
Kepedulian kita hari ini bukan hanya soal upah, tetapi tentang memberikan kepastian hidup dan rasa aman saat musibah tak terduga datang menghampiri. Melalui semangat gotong royong dan regulasi yang memihak, sudah saatnya para tokeh, juragan, pemilik kebun, pelaku UMKM, dan koperasi di Muba bergandengan tangan melindungi para pekerja di sekitarnya.
1. Siapa Itu Pekerja Rentan dan Kenapa Disebut Demikian?
Pekerja rentan adalah pekerja sektor informal (Bukan Penerima Upah / BPU) yang kondisi kerjanya sangat bergantung pada aktivitas harian, berpenghasilan fluktuatif/tidak menentu, tidak memiliki perlindungan tetap dari pemberi kerja, dan sangat rentan secara ekonomi jika mengalami risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau kematian.
Kenapa disebut rentan? Karena mereka tidak memiliki cadangan finansial atau jaring pengaman perusahaan. Jika esok hari mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan di kebun/jalan, hari itu juga dapur mereka terancam berhenti ngebul, tanpa ada jaminan biaya medis atau santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Siapa saja yang termasuk di dalamnya?
* Pekerja & Petani Penggarap: Pemanen sawit musiman, petani penggarap sawah/ladang, penyadap karet milik pribadi.
* Sektor Domestik & Pribadi: Sopir pribadi, pembantu rumah tangga (PRT), tukang kebun rumah.
* Sektor Jasa & Kebersihan: Petugas kebersihan lingkungan, tukang ojek, pedagang keliling, dan pelaku UMKM kecil.
* Pekerja Perempuan Rentan: Istri atau perempuan paruh baya yang bekerja sebagai buruh petik/penyiang rumput di kebun, buruh cuci harian, pengupas pinang, hingga pekerja harian lepas di pabrik/koperasi skala mikro yang upahnya sering kali belum sesuai standar layak.
2. Berapa Biaya Iuran BPJS
Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan?
Kabar baik bagi dunia usaha dan para pekerja di Muba, saat ini pemerintah menghadirkan kemudahan melalui program perlindungan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang sangat terjangkau.
Dengan mengikuti dua program utama perlindungan dasar yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) besaran iurannya dirinci secara transparan dan sangat murah sebagai berikut:
* Biaya Per Bulan: Sangat ringan, yakni hanya Rp16.800,- per bulan saja untuk setiap 1 orang pekerja.
* Biaya Per Tahun: Jika dikalkulasikan secara lengkap selama setahun penuh, totalnya hanya sekitar Rp201.600,- per tahun saja per orang.
Dengan nominal yang sangat murah ini setara dengan harga secangkir kopi atau sebungkus rokok dalam beberapa hari—kita sudah bisa memberikan perlindungan jaminan sosial yang sangat berarti bagi kehidupan seorang pekerja.
3. Apa Saja Kompensasi dan Manfaat yang Didapatkan? (Sesuai Regulasi)
Jika terjadi risiko saat pekerja sedang bekerja atau dalam perjalanan menuju tempat kerja, negara menjamin hak-hak berikut melalui BPJS Ketenagakerjaan:
* Perawatan Medis Tanpa Batas Biaya: Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung 100% tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis hingga sembuh total.
* Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB): Jika pekerja harus istirahat total dan tidak bisa bekerja akibat kecelakaan, diberikan penggantian upah 100%.
* Santunan Cacat: Jika mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, diberikan santunan cacat sesuai persentase medis.
* Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja: Ahli waris berhak mendapatkan santunan tunai yang besar.
* Santunan Kematian (Bukan Kecelakaan Kerja): Santunan tunai kematian biasa sebesar Rp42.000.000 yang diberikan kepada ahli waris.
* Beasiswa Pendidikan Anak: Negara turut memikirkan masa depan anak pekerja dengan menyediakan beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi untuk maksimal 2 orang anak dengan nilai total mencapai hingga Rp174.000.000 jika peserta mengalami risiko fatal.
4. Bagaimana Cara Membayarnya yang Mudah?
Membayar iuran perlindungan ini sangat fleksibel dan tidak merepotkan para tokeh maupun pekerja:
* Secara Mandiri atau Kolektif: Bisa dibayarkan langsung oleh pemilik usaha/tokeh sebagai bentuk kepedulian sosial, atau dikoordinir oleh pengurus Kelompok Tani, Koperasi, dan UMKM.
* Melalui Perbankan & Kanal Digital: Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah lewat ATM, Mobile Banking (seperti Mandiri, BRI, BNI, BCA), Kantor Pos (Pospay), minimarket (Indomaret/Alfamart), atau melalui aplikasi digital JMO (Jamsostek Mobile). Pembayaran bisa dipilih sekaligus untuk 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 1 tahun.
5. Dasar Hukum & Sentuhan Hati
Kadisnakertrans Muba untuk Seluruh Pengusaha
Perlindungan jaminan sosial ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 dan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pesan dan Ajakan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP.:
“Mari kita ketuk pintu hati kita bersama-sama, khususnya kepada seluruh pengusaha, tokeh-tokeh sawit, juragan karet, pemilik lahan, pengurus koperasi, serta pelaku UMKM di Kabupaten Musi Banyuasin. Sering kali kita menikmati hasil bumi dan kemajuan usaha kita, namun lupa ada keringat orang lain yang ikut menopangnya.
Melalui Gerakan Gotong Royong, saya mengajak Bapak dan Ibu sekalian yang memiliki kelebihan rezeki untuk merangkul para pekerja di sekeliling kita mulai dari pemanen sawit, tukang kebun, sopir pribadi, hingga asisten rumah tangga. Dengan iuran yang hanya Rp16.800 per bulan atau Rp201.600 per tahun, mari kita tunjukkan kepedulian kemanusiaan yang nyata. Angka ini sangat kecil bagi kita, namun menjadi jaminan keselamatan nyawa dan masa depan keluarga mereka.
Mari kita ulurkan tangan, lindungi mereka, dan jadikan usaha kita semakin berkah dengan membahagiakan sesama. Negara hadir, pekerja tenang, usaha lancar, Muba Maju Lebih Cepat!”
Penulis : Herryandi Sinulingga,AP
Kadisnaketrans Musi Banyuasin(*)






















