KATANEWS.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman lebih berat kepada terdakwa Herianto dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Putusan tersebut melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dipidana selama 12 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Rabu (1/7/2026), Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumbantobing SH MH menyatakan Herianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herianto dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti tanpa hak menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Keyakinan majelis hakim diperoleh dari keterangan para saksi, barang bukti yang dihadirkan, serta pengakuan terdakwa yang saling bersesuaian selama proses persidangan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU belum menyatakan menerima ataupun mengajukan banding. Keduanya memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam dakwaan terungkap, perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel mengenai adanya seseorang yang dapat menyediakan sabu dalam jumlah besar. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan dua ons sabu dengan harga Rp110 juta.
Herianto lalu menghubungi Yadi (DPO), yang kemudian mengarahkan komunikasi kepada Hengki (DPO) sebagai pemasok barang. Ketiganya bersama Dobi (DPO) dijanjikan memperoleh upah masing-masing Rp3 juta apabila transaksi berhasil. Namun Herianto disebut baru menerima Rp1,5 juta.
Pada malam sebelum penangkapan, Hengki menjemput Herianto di kawasan Hindoli dan memperlihatkan dua paket sabu yang dibawanya. Barang haram tersebut kemudian disimpan di rumah Dobi di Desa Pinggap, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Keesokan harinya, setelah memastikan uang pembelian sebesar Rp110 juta telah tersedia, Herianto meminta Dobi mengambil sabu yang disimpan di rumahnya. Dua paket sabu dengan berat bersih 196,60 gram kemudian diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Sesaat setelah transaksi berlangsung, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyergapan dan menangkap Herianto. Sementara Dobi berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buronan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 196,60 gram serta uang tunai Rp1,5 juta yang diduga merupakan bagian dari upah transaksi narkotika. (DN)




























