KATANEWS.ID, Muba – Mendatangi Kantor Bupati, Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Penyulingan Minyak Muba (PPMM) mendatangi kantor Bupati Muba untuk menyuarakan tuntutan pencabutan Surat Perintah Penangkapan Aktifitas minyak yang menjerat sejumlah warga. Mereka mengancam akan menginap di areal tersebut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Dalam aksi yang dikomandoi Redy Gustro SH dan Subairin tersebut meminta masa meminta aparat penegak hukum menghentikan proses hukum dan mengizinkan masyarakat kembali melakukan aktivitas penyulingan minyak. Mereka berdalih penyulingan sudah menjadi mata pencaharian turun-temurun di Muba, terutama di tengah keterbatasan lapangan kerja.
“Warga hanya ingin mencari nafkah untuk keluarga. Kalau aktivitas ini dihentikan, banyak kepala keluarga yang kehilangan penghasilan,” kata Redy SH selakuKetua PPMM saat berorasi, Selasa (9/6/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait tuntutan pencabutan SPRIN tersebut. Sementara Aparat mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Parlan Akbar salah satu koordinator dalam aksi tersebut mengatakan Kasus penyulingan minyak ilegal memang menjadi persoalan berulang di Muba karena berkaitan dengan komoditas migas yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan negara.
“Pengeboran maupun penyulingan minyak merupakan mata rantai kehidupan sebagian besar masyarakat Muba. Jangan pojokkan masyarakat dengan permen ESDM nomor 25 tahun 2025, kami cuma cari makan, ” ujarnya.
Setelah cukup lama berorasi dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian, kodim dan Satpol PP, akhirnya perwakilan masyarakat diterima oleh Bupati Musi Banyuasin. Namun sepertinya belum menemukan kesepakatan hingga masyarakat tetap bertahan dihalaman kantor bupati muba.
“Belum ada keputusan, kami akan tetap bertahan sampai keinginan kami diakomodir, ” singkat Redy saat keluar dari ruang rapat. (mam)




























