Usai Vonis Pokir OKU, KPK Soroti Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

KATANEWS.ID, Palembang – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yakni Parwanto dan Robi Vitergo, divonis masing-masing 4 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/5/2026).

Menanggapi putusan majelis hakim tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rachmad Irwan, menyebut majelis hakim pada dasarnya mengambil alih seluruh analisa dan pertimbangan yang telah disampaikan jaksa dalam tuntutan.

“Kalau kita lihat tadi dari pertimbangan yang disampaikan majelis hakim, semuanya ditarik, artinya analisa dari kami diambil alih oleh majelis hakim,” ujar Rachmad Irwan kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, perbedaan putusan terhadap para terdakwa lebih dipengaruhi oleh adanya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dari masing-masing terdakwa.

“Cuma tadi ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan, itu saja yang membedakan putusan terhadap para terdakwa,” katanya.

Rachmad juga menyinggung fakta persidangan yang menyebut para terdakwa menjalankan perbuatan atas perintah pihak lain dan tidak memiliki inisiatif sendiri.

“Mereka ini bertindak atas perintah dan tidak mempunyai inisiatif sendiri,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan adanya aktor intelektual lain dalam perkara tersebut, Rachmad menyebut majelis hakim juga telah mempertimbangkan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur eksekutif.

“Tadi hakim mempertimbangkan bahwa terkait persetujuan APBD itu tidak sendiri. Ada ikut campur dari pihak lain, dari pihak eksekutif, kepala daerah, dan itu sudah disinggung dalam pertimbangan hakim,” jelasnya.

Namun demikian, pihak KPK masih akan melakukan analisa lebih lanjut terkait langkah hukum berikutnya.

“Nanti terkait itu akan kami analisa dan pertimbangkan untuk disampaikan kepada pimpinan mengenai proses selanjutnya,” tandasnya. (*)