PN Tipikor Palembang Vonis Amin Mansur 3 Tahun Penjara

KATANEWS.ID, Palembang – Terbukti korupsi atas kasus penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare, terdakwa Amin Mansur divonis 3 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (19/502026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir. Amin Mansur selama 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas ketua
majelis hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga menetapkan sejumlah lahan perkebunan sawit dan karet yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sentosa Mulia Bahagia dirampas untuk negara. Lahan tersebut berada di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Majelis hakim juga memutuskan sejumlah dokumen terkait perusahaan, sertifikat hak milik, surat penguasaan hak atas tanah, laporan produksi, hingga dokumen pajak tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara sebagian dokumen lainnya dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Musi Banyuasin.

Dalam putusan itu, uang titipan sebesar Rp527,5 juta juga dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Uang tersebut terdiri dari Rp257,5 juta dari terdakwa dan Rp270 juta dari saksi John Kennedy.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. (DN)