KATANEWS.ID, Palembang – Terdakwa Syamsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Palembang, Kamis (7/11/2024).
Terdakwa Syamsul didakwa atas dugaan korupsi dana desa tahun 2022 yang merugikan negara sebesar Rp383,9 juta. Uang dana desa tersebut dipakai oleh terdakwa untuk mabuk-mabukan, nyawer biduan di tempat karaoke, hingga modal untuk mencalonkan diri kembali sebagai Kepala Desa.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Masriati SH MH.
Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan rincian penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I dan II tahun anggaran 2022. Menurut JPU, anggaran DD dan ADD tahap I dan II yang diterima atau dilakukan penarikan adalah sebesar Rp599.981.644. Namun, yang terealisasi hanya sebesar Rp216.062.898.
“Sementara sisanya, tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dari terdakwa Syamsul, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas JPU.
JPU juga membeberkan bahwa akibat tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari terdakwa Syamsul, terdapat selisih yang menjadi nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp383,9 juta lebih.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan beberapa poin penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi tahun anggaran 2022.
Pertama, anggaran DD dan ADD sebesar Rp60 juta digunakan terdakwa Syamsul untuk kepentingan pribadi dalam rangka pencalonan dirinya pada Pilkades Desa Harimau Tandang tahun 2022.
Kedua, menjelang pelaksanaan Pilkades Desa Harimau Tandang, terdakwa Syamsul juga menggunakan DD dan ADD sebanyak Rp300 juta. Dengan rincian, membagi-bagikan kepada warga sebanyak 600 amplop berisikan uang masing-masing Rp500 ribu per amplop.
“Tujuan terdakwa menyiapkan amplop tersebut dikarenakan terdakwa akan memberikan uang tersebut kepada masyarakat Desa Harimau Tandang agar terdakwa dapat terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa tersebut,” ungkap JPU.
Ketiga, masih dalam suasana menjelang Pilkades, terdakwa Syamsul menghambur-hamburkan uang DD dan ADD sebesar Rp20 juta untuk nyawer biduan serta mabuk-mabukan di tempat karaoke.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Syamsul dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Syamsul, melalui kuasa hukumnya dari Posbakum PN Palembang, tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU. (DN)