KATANEWS.ID, Palembang – Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH. M. S. E, menghadiri Rapat Paripurna XC (90) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur Sumsel Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Jumat (13/9/2024) sore.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi.
Dalam pidatonya Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan bersyukur karena semua pihak dapat hadir kembali di ruangan ini dalam rangka Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda Pengambilan Keputusan dan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Seperti yang telah kami sampaikan terdahulu bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 merupakan kelanjutan dan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat menjawab isu utama program strategis Provinsi Sumatera Selatan yaitu:
1. Percepatan Penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). 2. Percepatan Peningkatan Pangan dan Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan.
3. Percepatan peningkatan tanaman perkebunan. 4. Percepatan pengembangan BUMD dan Pembiayaan Usaha UMK. 5. Percepatan Pengembangan Transportasi dan Regional. 6. Percepatan Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Penguatan Peraturan Perundang-undangan.
7. Peningkatan Kemasyarakatan. Pengelolaan Isu Sosial dan
Sementara itu lanjut Elen Setiadi, mengenai Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil kebijakan yaitu:
Untuk Pendapatan Daerah :
Pemprov melakukan Intensifikasi Pajak dan Retribusi, melalui penyederhanaan proses administrasi pemungutan dan penyempurnaan sistem pelayanan pajak serta pengembangan sistem informasi on-line pendapatan daerah. Kedua melakukan Ekstensifikasi Pajak dan Retribusi dan 3. Pengelolaan BUMD yang efisien dan efektif.
Sedangkan untuk Belanja Daerah, Pemprov juga telah 1. Menitik beratkan pada pencapaian RPD Tahun 2024-2026 serta pemenuhan urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib pelayanan non dasar serta urusan pilihan dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kedua Mendorong kegiatan dan belanja yang memiliki sifat strategi dan/atau kegiatan yang memiliki dampak signifikan terhadap kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketiga yakni mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan. Keempat memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan. Kelima memberikan bantuan dalam bentuk subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan.
Lebih jauh Elen menjelaskan Pembiayaan Daerah melalui akan dilakukan melalui, Strategi sumber pendanaan dalam pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan perlu diperluas dan melalui pendanaan bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat maupun dengan Pemerintah Daerah lainnya, kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, Penerbitan Obligasi Daerah, Pendanaan yang bersumber dari pemanfaatan ruang, penugasan kepada BUMD serta penyelenggaraan skema tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha (TSLDU)/Corporate Social Responsibility (CSR) dan sewa-pendanaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Elen mengatakan diharapkan melalui kebijakan-kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan infrastruktur dan ekonomi kerakyatan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan bencana serta meningkatkan reformasi birokrasi dan trantibum yang diiringi dengan pertumbuhan ekonomi 5,3%-5,5% penurunan tingkat inflasi 2,5 plus minus 1%/tahun, kemiskinan 9,37%-10,37% serta pengangguran 3,82%-3,93%. Gini Ratio 0,316-0,320 serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia 71.96 dan Indeks Modal Manusia (IMM) 0,53.
“Dengan demikian harapan kota untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Sumsel dapat terwujud,” jelasnya.
Berkenaan dengan dapat diselesaikan tepat waktu Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024, Elen dan segenap jajaran menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Komisi-Komisi Yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh kecermatan dan ketelitian dalam menelaah serta melaksanakan pembahasan bersama mitra Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sumsel.
“Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD tahun anggaran 2025 ini sesuai tahapan, selanjutnya akan diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.
Elen juga mengatakan harapannya agar seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksana sesuai rencana serta mencapai target yang telah disepakati bersama.
Selain itu Ia juga berharap kedepan sinergi antara DPRD Provinsi Sumsel dengan Pemprov Sumsel dapat terus diperkuat untuk menghasilkan program kerha yang bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat di Sumsel.
“Mewakili seluruh jajaran Eksekutif, sekali lagi Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” ujar Elen.
Selain menyampaikan Pendapat Akhirnya Terhadap Raperda Tentang APBD Provinsi Sumsel 2025, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi juga menghadiri Rapat Paripurna XCIII (93) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Penetapan Renja DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Sumsel tampak didampingi Sekda Provinsi Sumsel, Drs. H Edward Candra, MH. (Ril)