KATANEWS.ID, Palembang – Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil menangkap Edi Hartato alias Tato di Air Kumbang, Banyuasin, pada Kamis (4/1/2024).
Edi Hartato, yang sebelumnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun terkait pengrusakan rumah kades di Banyuasin, ditangkap dalam kasus pengrusakan barang berdasarkan pasal 406 ayat I KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 bulan.
Setelah penangkapan, Edi Hartato langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel dan akan diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk eksekusi ke Lapas Klas II Banyuasin sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Vanny Yulia Eka Sari SH MH selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan bahwa terpidana Edi Hartato alias Tato, dalam perkara pengrusakan barang sebagaimana dalam pasal 406 ayat I KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan dan sudah dimasukkan dalam DPO kurang lebih selama 2 tahun.
“Terpidana Edi Hartato alias Tato setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel, selanjutnya terpidana Edi akan segera diserahkan ke Kejari Banyuasin, untuk segera di eksekusi ke Lapas Klas II Banyuasin, untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” tutupnya. (DN)