Simpan Sabu dan Ineks Wely Dituntut 11 Tahun Penjara

KATANEWS ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Purnomo, menuntut 11 tahun penjara terdakwa Muhammad Wely pemilik narkotika jenis
ineks sebanyak 99 dengan berat 34 gram dan 1 bungkus sabu seberat 1,4 gram.

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Eddy Cahyono SH MH, menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Wely, terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan l beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Muhammad Wely dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU dalam sidang tuntutan di PN Palembang, Kamis (14/12/2023).

Usai mendengar tuntutan JPU terdakwa melalui kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang memohon kepada Majelis Hakim untuk keringan hukuman. (DN)