Pemilu Tidak Netral, Anggota TNI Kena Sanksi Tegas

Lubuklinggau – Pangdam II Sriwijaya Mayjend TNI Yanuar Adil menegaskan seluruh prajurit TNI harus netral dalam pemilihan umum legislatif, presiden dan pilkada tahun 2024.

Hal ini disampaikan langsung di jajaran TNI dibawan naungan Dandim 0406 Lubuklinggau saat kunjungan kerja melihat lahan pertanian di kelurahan Rahma, Rabu (27/9/2023) sore.

“Saya juga tekankan bahwa kepada seluruh TNI dan kebetulan juga ada Polri, harus netral dalam melaksanakan pemilu, kuncinya adalah harus netral supaya pemilu ini bisa berjalan dengan aman dan lancar,” tegasnya.

Menurutnya, sanksi tegas apabila anggota TNI terbukti melanggar dan tidak netral dalam pemilu 2024.

“Dilaporkan saja apabila ada anggota TNI yang tidak netral. Contohya ada pemakaian sarana prasarana. Laporkan, tentunya akan diusut dan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tapi kalau narkoba saya pastikan dipecat. Itu bisa saya pastikan kalau narkoba,” tegas Jenderal bintang dua ini.

Menurutnya, kalau pelanggaran menggunakan sarana prasarana atau atribut TNI, tolong dilaporkan. “Kita akan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku walaupun pensiunan, enggak boleh, jelas-jelas ini perintah dari Panglima TNI,” jelasnya.

Dan saya sampaikan disini bahwa perintah panglima TNI purnawirawan jangan pernah memakai atribut untuk berkampanye. “Tolong disosialisasikan bahwa purnawirawan yang ikut dalam pemilu legislatif baik pileg maupun Pilkada jangan menggunakan atribut TNI,” imbaunya. (mil)