Dua Orang Diamakan di Penginapan Dempo Palembang
PALEMBANG | Dua orang pria kurir narkoba jenis pil ekstasi 1.395 butir ditangkap Unit I Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.
Kedua tersangka yakni, Andi Syaputra (32) dan Heriansyah (41) sama-sama warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel.
Aksi ini ketahui di Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring tepatnya penginapan Dempo Palembang, Senin (14/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di dampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
“Dari laporan masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyidikan serta ditemukan tiga plastik klip yang berisikan pil ekstasi logo minion warga kuning dari dalam tas tersangka,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Selasa (19/9/2023).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti 1.395 butir pil ekstasi,
satu unit ponsel, uang tunai Rp 200 ribu, tas selempang, sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua tersangka untuk memperlancar perbuatannya.
“Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat I Jo Pasal 114 Ayat II dan Pasal 112 Ayat II UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Harryo Sugihhartono.
Sementara itu, tersangka Andi Syaputra mengakui perbuatannya.
“Kami mengambil barang haram ekstasi tersebut milik W yang ada Desa Kurungan Nyawa atau BK 0, Kabupaten OKU Timur dan Sebanyak 1395 butir ineks Pak. Kami berangkat dari OKU Timur menggunakan sepeda motor, barangnya kami simpan di tas selempang,” ungkap Andi Syaputra.
Dia menjelaskan, hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke pemesan dan janjian untuk bertemu di lokasi penangkapan.
“Saya tugas cuma mengantar saja ke Kawasan Dempo, dapat upah Rp1 juta per orang. Baru dikasih uang Rp1 juta, sisanya akan diberikan ketika barang sampai di pemesan. Baru pertama kali, itupun karena terpaksa karena tidak ada kerjaan. Uangnya untuk kebutuhan hidup,” jelasnya. (*)