Tersangka Penyertaan Modal, Dariyadi Besok Jalani Sidang Pra Peradilan

Lubuklinggau – Dariyadi tersangka kasus penyertaan modal PT Mura Sempurna ajukan praperadilan ke PN kelas 1 A Lubuklinggau untuk menguji sah atau tidak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar 6,2 Milyar.

Sidang pra peradilan dimulai besok pagi pukul 10.00 wib di PN Kelas IA Lubuklinggau, Selasa (22/8/2023).

Dikatakan Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol, SH, MH bersama Kasipidsus Hamdan, SH, MH ada satu tersangka atas nama Dariyadi melakukan pra peradilan besok sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Lubuklinggau pukul 10.00 wib. “Kita sudah menyiapkan semua berkas dokument keberatan pra peradilan atas nama dariyadi,” ujarnya.

“Untuk kedua tersangka lainya Andriyanto dan Ismun Yahya tidak melakukan pra peradilan,” sambungnya.

Lanjut Kasi Intel didampingi Kasipidsus, alasan tersangka Dariyadi melakukan pra peradilan.

“Biasaya tidak sahnya dilakukan penangkapan, tidak sahnya ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Wenharnol dan Hamdan. (mil)