Ternyata Banyak Kepala Dinas yang Tak Tahu Tugas dan Kewenangannya

Temuan Ombudsman Sumsel

KATANDA.ID, Palembang – Workshop Pra Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dilaksanakan di Hotel Novotel, Kamis (13/7/2023).

Ketua Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, S.H, M.Hum diwakili Kepala Keasistenan Pecegahan Maladministrasi atau koordinator tim penilaian publik Hendriko, SH, CLA mengatakan, pihaknya mengumpulkan 17 daerah di Sumsel dalam rangka penilaian penyelenggaraan publik yang dari tahun 2012 selalu dinilai. Untuk lokasi yang dinilai dari 17 daerah itu mulai dari PTSP, Dinas Kependudukan dan Capil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan dua Puskesmas.

“Jadi rata-rata yang kami nilai dari suatu daerah ada 7 lokasi,” ujarnya.

Hendriko menjelaskan, indikator yang dinilai yaitu tentang kompetensi mereka yakni SDM, termasuk sarana.

“Kemudian kedua standar pelayanan dasar ada visi misi atau tidak kemudian pengelolaan pengaduan ini yang juga kami pastikan pengolahan pengaduan yang dikelola efektif atau tidak.Kemudian indikator survei kepuasan masyarakat saat melaksanakan pelayanan ada atau tidak punglinya, dan pelayanan secara patut atau tidak. Sampai pada perbuatan soal penundaan atau waktu yang berlarut-larut,” katanya.

Lebih lanjut dia menerangkan, temuan Ombudsman tahun 2022 dan sudah kami rilis ke masing-masing Pemda rata-rata memang masih ditemukan soal SDM yang masih banyak yang kurang karena tidak tahu tentang tugas dan kewenangannya.

“Karena itu salah satu pertanyaan yang kami lontarkan kepada mereka ternyata ada beberapa 17 kabupaten kota ada, tapi beberapa tidak seluruhnya, ada yang tidak memahami tugas dan kewenangannya. Misalnya seorang kadis ternyata kami wawancara ada yang belum paham juga apa tugasnya dan kewenangannya itu temuan yang ada,” tuturnya.

Kemudian, sambung dia, untuk frontliner saat ditanyakan tugas dan kewenangan juga banyak belum paham tugasnya apa.

“Itu yang kami harus pastikan. Kemudian temuan kedua yang cukup menarik adalah soal survei kepuasan jadi kami memang tidak menemukan soal transaksi pungli. Karena orang itu kadang-kadang memberikan uang itu dengan sadar tapi, kami menyebutnya dengan potensi ternyata potensi pungli itu masih masih. Orang menawarkan jasa. Kemudian orang menganggap bahwa yang namanya budaya Timur masih hal yang jadi biasa itu yang masih kami temukan,” tambah Hendriko.

Selain itu, sambung Hendriko, ada juga temuan di OPD soal ketidakpatutan. Ini juga jadi masalah.

“Ternyata petugas kita ini soal ketidakpatutan hingga menjadi masalah. Maksudnya orang datang dilayani tapi dengan tidak serius mengabaikan layanan ada yang sibuk mengobrol. Masih ada yang main handphone itu masih kami temukan berdasarkan wawancara yang kami lakukan di masing-masing 17 daerah. Tapi saya tidak menyebut seluruhnya rata-rata kami temukan ada di daerah masing-masing itu yang jadi persoalan yang besar,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak dalam menilai hanya dalam satu case. Tapi menilai soal mereka mengelola pengaduan itu efektif atau tidak.

Misalnya orang mengadu dari bulan Januari sampai kapan mereka menyelesaikan itu.

“Kalau ternyata Januari baru selesai di bulan Juni, itu akan kami cek ada masalah apa. Kita cek ada masalah di mana, apa masalahnya berat atau ada oknum yang tidak mau menyelesaikan itu. Jadi di pengaduan itu lebih banyak mengecek hal-hal seperti itu mereka sudah melakukan. Apakah sudah sesuai dengan SOP atau tidak seperti itu. Jadi sampai pemenuhan sarananya juga mungkin teman-teman media juga bisa kalau lagi ada waktu ruang layanan itu masing-masing menempelkan informasi pengaduan nomor telepon pengaduan. Rata-rata waktu kami cek ada yang tidak aktif, ada yang dimiliki pribadi, itu yang akan kami cek,” urainya.

Menurutnya, bagi Ombudsman penting kontak pengaduan. Karena Ombudsman itu garda terakhir dalam pelaporan atau pengaduan oleh masyarakat.

“Nanti ada ranking. Tahun kemarin untuk juara pertama tapi peringkat pertama di Palembang tingkat terakhirnya Pagaralam. Dari 17 kabupaten kota ada 14 ber zona hijau artinya dari indikator kebumen ringnya dari angka 78 sampai 100, artinya rata-rata memenuhi dengan baik walaupun dengan ada kekurangannya. Dan untuk nilai 78 ke bawah itu zona kuning sampai 55. Itu zona kuning 3 daerah zona kuning Lahat, Prabumulih dan Pagaralam,” tandasnya. (Yanti)