Muara Enim – Oknum Kepala Desa Gunung Megang Luar, berinisial DI tersandung kasus atas penjualan aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Diduga, tersangka DI menjual aset Pemkab Muaraenim ke pihak swasta tersebut tanpa izin.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya dalam keterangan pers-nya kepada media ini, Selasa, (18/7/2023) mengatakan, bahwasanya tersangka DI di tahun 2021 telah menjual aset Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada PT TBBE RMK senilai Rp. 74.822.400,-.
“Aset pemerintah berupa jalan ya, dengan panjang 1,7 KM dengan lebar 4,5 meter,” kata Kajari Muaraenim.
Lanjutnya, Kajari menjelaskan, jalan tersebut kini terputus karena pihak perusahaan yang membeli sudah melakukan eksploitasi sehingga jalan terputus.
“Atas penjualan aset itu terjadilah kerugian negara, dimana setelah dilakukan penghitungan BPKP Negara mengalami kerugian negara senilai Rp 1.868.468.610,99,” jelasnya.
Oleh karena itu, Nurul menambahkan setelah melakukan penyidikan lebih lanjut, akhirnya pihaknya menetapkan satu orang tersangka seorang oknum Kades aktif Desa Gunung Megang Luar berisial DI sebagai tersangka atas penjualan aset tanah pemkab Muaraenim.
“Dari perkara ini, kami Kejari Muara Enim menerima uang titipan dengan total Rp. 374.822.400,- dimana Rp. 74.822.400,- merupakan titipan dari tersangka dan Rp. 300 juta dari saksi atas uang penjualan tanah Pemerintah Kabupaten Muaraenim,” bebernya.
Terkait dugaan kasus korupsi ini, Kajari menerangkan, akan terus mengembangkan dimana saat ini sudah ada 23 orang saksi yang diperiksa dan ada tiga ahli yakni dari Kemendagri, BPKP, BPN serta ahli pertambangan.
“Untuk saat ini, hanya 1 orang dilakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum dan sejauh ini tersangka sangat kooperatif,” terangnya.
Disinggung media ini, dalam kasus ini apakah kedepan akan ada menyusul tersangka lainya. Kajari Ahmad Nuril Alam menegaskana tidak menutup kemungkinan apabila di temukan adanya bukti-bukti dapat menjerat tersangka lainya.
“Untuk tersangka sendiri kami di jarat UU Tipikor dengan ancamana hukuman maksimal seumur hidup,” tegasnya. (Awang)