SEKAYU–Sidang lanjutan terdakwa anggota DPRD Muba Andi Setiawan atas kasus tindak pidana bidang Kehutanan yang saat ini ditangani Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di kabupaten Musi Banyuasin kini kembali digelar.
Adupun sidang yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Sekayu dipimpin oleh Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH, Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi SH, dan Muhamad Novrianto SH pada Senin (17/7/2023). Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Sekayu.
Kuasa Hukum Andi Setiawan dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan, Firli Darta SH dan Firman Raharja SH menyampaikan jika pihaknya optimis kliennya tetap tak bersalah dalam perkara ini.
“Jadi para saksi yang dihadirkan pihak Kejaksaan totalnya ada 7 orang, ada dari pihak perusahaan dan juga masyarakat sekitar lahan yang mengaku pemilik lahan,” ujarnya.
Untuk perkembangannya sendiri, pihaknya berkeyakinan tetap bertahan pada fakta-fakta yang di dapat, bahwa lahan yang dibuka oleh kliennya itu bukanlah lahan konservasi.
“Menurut saya itu bukan hutan konservasi, namun kawasan hutan produksi dibawah konsesi PT BPP. Apalagi lahan ini turut diakui milik masyarakat yang telah dikelola turun temurun, disertai bukti adanya makam orangtua dan nenek mereka di area lahan tersebut,” jelasnya.
Maka itu pihaknya berharap dengan adanya fakta-fakta yang ada kliennya Andi dapat bebas. Karena menurutnya tujuan Andi ini membantu masyarakat.
“Mengapa dia menggunakan alat berat dalam membuka lahan, karena saat ini masyarakat kebingungan dengan aturan buka lahan tak boleh dibakar. Jelas disana klien kita tak bersalah karena memberikan solusi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara, dalam persidangan tersebut saksi-saksi yang dihadirkan diantara yakni Samson selaku kepala desa, Zuhri Selaku Kaur di Pemerintah Desa Pangkalan Bayat dan Bastiar selaku pemilik lahan.
Dari fakta persidangan, dari keterangan saksi Samson selaku kepala Desa dan Zuhri Selaku Kaur pemerintahan mengungkapan bahwa benar jika lahan tersebut milik Bastiar dan Supriyadi.
Selain itu, dirinya juga membenarkan jika pihaknya telah memberikan surat untuk izin melintas dan sudah disampaikan ke pihak security sebelumnya.
“Memang benar lahan yang dibuka itu milik Bastiar dan Supriyadi dan sudah ada izin untuk melintas,”tegasnya.
Tidak hanya itu, dari fakta persidangan keterangan saksi Bastiar saat ditanya terkait kepemilikan lahan tersebut mengaku bahwa benar lahan tersebut miliknya yang mereka peroleh dari kelurga secara turun temurun sejak marga bayat terdahulu.
“Lahan itu sudah sejak dahulu dari zaman kakek nenek kami sudah kami garap, memang untuk surat menyurat kami tidak ada. Namun, sejak dulu tanam tubuh seperti pohon petai, pohan cempedak dan pohon durian sudah ada,”bebernya.
Tak hanya itu, Bastiar juga mengaku benar bahwa ada kerja sama dengan terdakwa untuk membuka usaha perkebunanan sawit dimana masing -masing lahan yang dibuka 5 hektar milik Bastari dan 5 hektar milik Supriyadi. “Benar ada kerjasama bagi hasil antara kami dan pak Andi,” cetusnya.
Perlu diketahui, penetapan tersangka terhadap Andi Setiawan berdasarkan surat yang disampikan kepada Ketua DPRD Muba dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Muba pada tanggal 21 Febuari 2023 lalu. Saat itu dan sampai saat ini, Andi Setiawan yang merupakan kader PDIP ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muba.